WARTAMATARAM.COM – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) membuka peluang kerja dan usaha yang luas bagi generasi muda, khususnya lulusan perguruan tinggi.
Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi desa itu diproyeksikan dapat menciptakan sedikitnya 1 juta hingga 1,5 juta lapangan kerja baru. Perhitungan itu didasarkan pada kebutuhan rata-rata 10 hingga 17 tenaga kerja di setiap koperasi, dengan jumlah KDKMP yang telah mencapai lebih dari 83.000 unit.
“Sedikitnya 1 sampai 1,5 juta lapangan pekerjaan baru yang terbuka untuk para sarjana. Dan ini kita sudah mulai melakukan rekrutmen manajer dan penempatan saat ini,” kata Ahmad Zabadi dalam orasi ilmiah pada Wisuda ke-34 Universitas Nusa Bangsa di Bogor, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Menurut Zabadi, Kopdes tidak hanya menjadi wadah aktivitas ekonomi di desa dan kelurahan, tetapi juga memiliki tiga fungsi utama untuk memperkuat perekonomian masyarakat serta mendorong pemerataan kesejahteraan.
Fungsi pertama adalah sebagai saluran komoditas bersubsidi. KDKMP akan menjadi jalur distribusi sejumlah barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, Minyakita, dan pupuk. Skema ini diarahkan agar masyarakat yang berhak memperoleh barang bersubsidi bisa mendapatkannya sesuai kebijakan pemerintah.
Ia menyebut, distribusi kebutuhan pokok melalui koperasi juga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. “Setiap keluarga nanti akan diperkirakan dapat saving rata-rata sekitar Rp200.000-Rp300.000 per bulan karena nanti seluruh komoditas bersubsidi akan disalurkan melalui KDKMP,” ujar Ahmad.
Fungsi kedua adalah sebagai offtaker produk masyarakat desa. KDKMP akan menyerap berbagai hasil produksi warga, sehingga petani, nelayan, dan pelaku usaha desa memiliki kepastian pasar dan harga.
Zabadi menjelaskan, koperasi dapat menyerap komoditas saat harga mengalami tekanan. Untuk beras, misalnya, koperasi diarahkan membeli hasil panen ketika harga berada di bawah ketentuan pemerintah. “Keberadaan koperasi ini untuk memastikan seluruh produk yang dihasilkan oleh masyarakat desa diserap oleh koperasi sehingga ada kepastian harga, kepastian pasar bagi produk-produk masyarakat di desa-desa,” katanya.
Fungsi ketiga, KDKMP diposisikan sebagai infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan berbagai program kepada masyarakat. Kehadiran koperasi di desa dan kelurahan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan pangan, pembiayaan, hingga alat dan mesin pertanian.
Selama ini, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam penyaluran program bantuan, termasuk soal ketepatan penerima. Dengan adanya koperasi di tingkat desa dan kelurahan, KDKMP diharapkan menjadi titik akhir penyaluran program pemerintah kepada masyarakat.
Dengan ketiga fungsi tersebut, KDKMP tidak hanya menjadi tempat jual beli, tetapi juga instrumen distribusi kesejahteraan dan penggerak ekonomi desa.
Zabadi menilai pengembangan KDKMP sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai dasar perekonomian nasional. Koperasi juga diharapkan dapat mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi agar tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong perguruan tinggi berperan aktif dalam pengembangan KDKMP melalui riset, inovasi, dan pengembangan model bisnis koperasi. Ahmad turut mengajak para lulusan perguruan tinggi untuk berani mengambil peran dalam membangun ekonomi daerah.
“Generasi muda, khususnya para sarjana, memiliki kesempatan untuk berkontribusi secara langsung dalam membangun ekonomi desa melalui KDKMP,” ujarnya.




