Pemkot Mataram Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Insinerator

04 Sep 2025 • 10:06 Redaksi

Pemerintah Kota Mataram sedang berupaya meningkatkan pengelolaan sampah, dengan mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok. Langkah ini diwujudkan melalui penggunaan insinerator di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Konvensional Sandubaya. Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H. Nizar Deni Cahyadi, serta Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, memantau langsung penggunaan alat ini pada Rabu, 3 September 2025.

Insinerator tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan memiliki kapasitas pembakaran 5 ton sampah per 8 jam. Alat ini direncanakan beroperasi dalam dua shift per hari, sehingga mampu mengolah 10 ton sampah setiap harinya. “Alat ini sangat membantu dan telah diuji coba untuk mencapai kapasitas maksimal 10 ton per hari,” ujar Wali Kota saat meninjau proses uji coba alat tersebut.

Dengan adanya insinerator ini, Pemerintah Kota Mataram berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap TPA Kebon Kongok dan menghemat biaya operasional dump truck yang mencapai kurang lebih 76 juta rupiah per tahun. Rencana ke depan adalah mengoperasikan total 3 unit insinerator di TPS Konvensional Sandubaya, termasuk 1 unit dari RSUD H Moh Ruslan, dan menambah 1 unit lagi dengan kapasitas yang sama.

Pemanfaatan insinerator ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, memastikan bahwa alat ini aman dan tidak merusak kualitas udara. Selain itu, Pemkot Mataram berencana untuk membeli mesin insinerator dengan kapasitas lebih besar, serta menggalakkan program ‘Tempah Dedoro Organik’ guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah, terutama sampah organik. “Pendekatan kami tidak hanya melalui teknologi, tetapi juga dengan perubahan perilaku masyarakat, dari hulu ke hilir,” tutupnya.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya