Pemerintah NTB Perkuat Hukum Daerah untuk Dukung Usaha

09 Apr 2026 • 07:32 iMedia

Warta Mataram – Pemerintah Provinsi NTB menunjukkan keseriusan dalam memperkokoh payung hukum daerah sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekosistem usaha yang lebih baik. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara langsung mengawasi penyelesaian beberapa Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang kini sudah diundangkan.

Menurut Dr. Lutfah Rahayu SH, MH, selaku Analis Kebijakan Hukum di Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Perda ini merupakan solusi atas berbagai keluhan dari pelaku usaha mengenai rumitnya birokrasi yang ada sebelumnya. Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih sederhana, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Warga yang ingin mendalami lebih lanjut mengenai Perda ini dapat mengunjungi laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB. “Inti dari Perda ini adalah simplifikasi. Dulu, mengurus izin dianggap menyulitkan, sekarang sudah diatur agar lebih mudah, termasuk lewat sistem online. Kami berkomitmen untuk menghilangkan hambatan bagi UMKM untuk berkembang. Detail aturan dapat diakses di JDIH Biro Hukum,” ujarnya saat pertemuan pada 8 April 2026.

Selain Perda Perizinan Berusaha, pemerintah NTB juga tengah mendalami perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digagas oleh Bapenda, serta Raperda yang berkaitan dengan pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Dalam proses penyusunan, Yayu menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga. Ia menyampaikan bahwa tahap pembentukan perda ini melibatkan banyak pihak dan memerlukan waktu yang cukup. Proses tersebut dimulai dari pengusulan tingkat OPD, dilanjutkan dengan harmonisasi bersama tim dari Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk memastikan bahwa isi pasal-pasalnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghormati hak asasi manusia.

Setelah itu, pembahasan legislatif juga melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk mewujudkan kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif. “Proses ini memerlukan waktu yang tidak sedikit. Hingga tahap akhir, kami akan memfasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk penyesuaian regulasi sebelum memperoleh Nomor Registrasi (Noreg) resmi,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB berhasil memfasilitasi sebanyak 15 Peraturan Daerah, dengan tiga perda lainnya yang diproses pada tahun 2026, di mana salah satunya telah resmi diundangkan dan sisanya masih dalam tahap pembahasan.

Walaupun ada beberapa rancangan yang masih dalam proses penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif, Biro Hukum dan HAM Setda NTB tetap optimis bahwa seluruh produk hukum ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. “Sebagai fasilitator bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, kami berupaya menyelesaikan semua regulasi tahun ini agar setiap peraturan yang lahir memiliki landasan hukum yang kuat dan bermanfaat untuk masyarakat,” tutup Yayu.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya