Polri Ajak Warga Laporkan Permintaan THR yang Mengganggu Menjelang Lebaran

11 Mar 2026 • 22:41 iMedia

Warta Mataram – Menjelang perayaan Idul Fitri, Polisi Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika merasa terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) atau iuran dari organisasi masyarakat. Polri menyediakan layanan hotline 110 bagi yang membutuhkan bantuan.

Irjen Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk gangguan. “Silakan hubungi nomor 110, layanan hotline kami, jika Anda merasa terganggu. Kami siap menerima laporan tersebut,” jelasnya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah preventif untuk menangani masalah ini, mengingat penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir. “Kami sangat berharap agar tidak terjadi gangguan, terutama melalui permintaan yang tidak wajar. Jika situasi sudah terstruktur dan menimbulkan keresahan, penegakan hukum akan diambil sebagai langkah terakhir,” tuturnya.

Polri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan di nomor 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius. “Kami berharap masyarakat aktif menggunakan layanan ini untuk mengatasi permintaan kontribusi yang tidak sesuai saat perayaan Idul Fitri,” tandasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya