Polsek Ampenan Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram
Unit Reserse Kriminal Polsek Ampenan secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti dalam kasus penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Mataram pada hari Rabu, 27 Agustus 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap, atau P21.
Proses penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Yustika Dewi, di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majemuk, melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Setelah kami menerima surat keputusan dari Kejaksaan yang menyatakan berkas kasus tersebut lengkap (P21), maka hari ini tersangka beserta barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ungkap Iptu Arfi.
Tersangka dalam kasus ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. Dengan diserahkannya perkara ini ke Kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
