DJP Bantah Tahan Pencairan Restitusi Pajak

17 Apr 2026 • 08:36 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menahan pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak, termasuk para pengusaha. DJP menegaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak yang tetap harus dipenuhi pemerintah sesuai ketentuan berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya memahami bahwa restitusi merupakan hak yang melekat pada wajib pajak. Karena itu, pemerintah tidak akan menahan dana yang memang semestinya dikembalikan.

Meski demikian, DJP saat ini tengah memperketat audit terhadap restitusi pajak yang dinilai terlalu besar. Sepanjang tahun lalu, nilai restitusi pajak disebut mencapai Rp361 triliun.

"Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya, tidak akan kami simpan sendiri kalau (restitusi) sudah menjadi hak wajib pajak," kata Inge dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pengaturan ulang terkait kebijakan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai hal itu kini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Lewat aturan baru tersebut, DJP ingin memastikan restitusi ke depan lebih tepat sasaran, terutama bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.

"Memang saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi dan memang sudah benar seperti itu. Intinya sebetulnya agar lebih tepat sasaran," ujarnya.

Namun, Inge belum menjelaskan secara rinci ketentuan baru yang akan diatur dalam RPMK tersebut. Ia menyebut aturan itu masih menunggu penandatanganan Menteri Keuangan.

"Sebenarnya tadi saya bilang (restitusi) itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya seperti apa, itu yang tunggu dulu PMK-nya. Masak saya bocorin belum ditandatangani Pak Menteri," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sempat menyampaikan wacana penundaan restitusi pajak sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menyebut kebijakan itu berpotensi menambah penerimaan hingga Rp500 triliun dan bisa menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya