Akademisi Unram Soroti TAP MPR soal Peradilan Militer dan Peradilan Umum
WARTAMATARAM.COM – Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram, Laely Wulandari, menilai perdebatan mengenai peradilan militer dan peradilan umum sebenarnya telah memperoleh dasar penyelesaian melalui TAP MPR.
Hal itu disampaikan Laely dalam diskusi publik bertajuk Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 28 April 2026.
Laely menjelaskan, ketetapan tersebut menegaskan pemisahan fungsi peradilan. Menurut dia, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer.
Ia menambahkan, hukum pidana militer pada dasarnya dibentuk untuk menjaga disiplin, ketertiban, serta profesionalisme di lingkungan TNI.
Laely juga menyoroti munculnya persepsi publik bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum kerap terkesan kebal hukum. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan militer.
Proses persidangan yang dinilai tertutup dan minim transparansi, kata Laely, juga kerap dianggap mengabaikan prinsip peradilan yang adil serta hak-hak korban.
Sementara itu, Joko Jumaidi dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram menilai kedua peradilan sama-sama tidak lepas dari persoalan. Namun, ia menegaskan yang terpenting adalah keberpihakan pada landasan hukum yang sama.
“Meskipun peradilan umum juga tidak sepenuhnya bebas dari persoalan, peradilan militer saat ini masih menyisakan problem serius, terutama terkait impunitas dan independensi kelembagaan,” ujar Joko.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
