Robig Zaenudin Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Semarang
WARTAMATARAM.COM – Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan terhadap siswa SMK bernama Gama, dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Kelas IIA Gladakan, Nusakambangan.
Pemindahan itu dilakukan setelah Robig diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam sel.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Ia menyebut, pemindahan narapidana juga merujuk pada Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin,” kata Tohari, dikutip dari RMOLJateng, Jumat 24 April 2026.
Tak lama setelah itu, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Robig.
Secara keseluruhan, Lapas Kelas I Semarang memindahkan 40 warga binaan ke Nusakambangan pada Rabu 4 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan, termasuk Robig, sementara 20 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Untuk diketahui, Robig menembak Gama pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Ia divonis 15 tahun penjara dan telah dipecat dari kepolisian. Meski sempat mengajukan banding, upaya itu ditolak. Robig masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
