Berkas Perkara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Dilimpahkan ke Jaksa
WARTAMATARAM.COM – Berkas perkara penyidikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, resmi dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan tahap dua dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan pada Jumat, 17 April 2026.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu ADK Bupati Bekasi, dan HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari bupati,” kata Budi kepada wartawan, Jumat sore.
Budi menjelaskan, berkas perkara Ade dan HM Kunang telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, JPU KPK akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam penyidikan, KPK menyebut setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya dan pihak lain.
Total ijon yang disebut diberikan Sarjan kepada Ade dan Kunang mencapai Rp9,5 miliar, dengan penyerahan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui para perantara.
Selain dana tersebut, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan begitu, total penerimaan yang disebut diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
