Bupati Lombok Barat Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

Warta Mataram – Bupati Lombok Barat Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

Wartawan Mataram -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), pada Selasa (21/7/2026), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, benturan kepentingan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Lalu Ahmad Zaini tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Bersama dua tersangka lainnya, ia akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 20 Juli 2026.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG), sebagai tersangka. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap, penerimaan fee proyek, dan benturan kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut

yanna fc
Saya dalah seorang jurnalis dan penulis yang memiliki dedikasi tinggi terhadap integritas informasi dan isu-isu sosial. Dengan latar belakang pengalaman di berbagai media, ia fokus menyuarakan realitas yang sering terpinggirkan melalui tulisan-tulisan yang tajam dan mendalam.