Direktur Masmirah Lombok Law Farm Minta Bupati Evaluasi Kinerja Bapenda Loteng

Warta Mataram – Lombok Tengah – Fathurahman SH, Direktur Masmirah Lombok Law Firm, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pendapatan terkait dengan pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Menurutnya, sistem pengurusan yang hanya dibuka dua kali dalam seminggu berpotensi menghambat pelayanan publik.

Fathurahman menjelaskan bahwa jika pemohon datang pada hari Rabu, mereka harus menunggu hingga hari Senin berikutnya untuk melanjutkan proses pengurusan. Ia menilai, seharusnya pelayanan untuk permohonan BPHTB dapat diakses setiap hari kerja, bukan terbatas hanya pada Senin dan Rabu saja.

“Jika pengurusan hanya dilaksanakan dua kali dalam seminggu dan ditambah lagi dengan adanya aktivitas lain seperti rapat, hal ini tentu akan semakin memperlambat proses yang seharusnya bisa berjalan efisien,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa hal ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah daerah yang sedang gencar-gencarnya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fathurahman meminta agar Bupati Lombok Tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Bapenda. “Ada kejanggalan di Bapenda, seharusnya sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani PAD, mereka bisa lebih gesit dalam memberikan pelayanan,” tambahnya.

Contoh konkret yang disampaikan oleh Fathurahman adalah ketika beberapa investor mengajukan permohonan, namun harus terhambat karena alasan rapat. “Ini tentu sangat merugikan bagi investor yang sudah siap berproses, tetapi harus menunggu hingga minggu depan,” jelasnya.

Dalam situasi ini, Fathurahman juga mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap OPD yang bertugas dalam menarik PAD. Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi kendala yang dapat menghambat pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya