Kuota PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Ditetapkan Sebanyak 11.135 Orang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk Kabupaten Lombok Timur sebanyak 11.135 orang. Keputusan ini menjadi harapan bagi ribuan tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menjelaskan bahwa kuota tersebut terdiri dari 10.976 tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, serta 159 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Hanya honorer yang masuk database BKN yang berhak diusulkan,” ujar Yulian. Ia menambahkan bahwa sesuai regulasi pusat, jika honorer tidak terdaftar di database, BKN tidak dapat memproses usulan tersebut.
Saat ini, BKPSDM masih melakukan verifikasi berkas honorer dari berbagai instansi. Setelah data diverifikasi sepenuhnya, BKPSDM akan mengirimkan hasilnya ke KemenPAN-RB untuk diproses lebih lanjut. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta RSUD Selong masih menyelesaikan pengumpulan data.
Berdasarkan verifikasi awal, data yang masuk baru mencapai sekitar 10.000 orang, sehingga masih ada kemungkinan kuota tidak terpenuhi. Sementara itu, honorer yang diangkat setelah pendataan oleh BKN tidak termasuk dalam kuota tahun ini. Diharapkan ada solusi dari kebijakan pemerintah pusat pada masa mendatang.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
