Pemprov NTB Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Tapi Tidak untuk Semua
Wartamataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2025, namun tidak berlaku untuk semua masyarakat.
Diskon ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025.
Selain diskon, masyarakat miskin yang terdaftar dalam program PKH serta para veteran juga akan mendapatkan keringanan khusus.
Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB dan berganti plat EA atau DR juga akan mendapat apresiasi menarik dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang masih menunggak pajak, tidak perlu khawatir. Pemprov NTB akan memberikan keringanan dan potongan khusus bagi yang belum mampu membayar atau melakukan daftar ulang (TMDU).
Langkah ini diambil untuk menjaring lebih banyak wajib pajak. Berdasarkan data Bappenda NTB, dari total kendaraan bermotor yang ada, lebih dari 1 juta tercatat sebagai tidak aktif, dan hanya 916 ribu kendaraan yang aktif.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat melunasi tunggakan sekaligus meningkatkan rasio kendaraan aktif di NTB.
Tak hanya diskon pajak, bebas bea balik nama (BBNKB) juga akan diberikan selama program ini berlangsung.
Pemprov NTB berharap kebijakan ini dapat menjadi edukasi dan dorongan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
