Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 35 Kilogram
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti berupa narkoba. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, sebanyak 1,5 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi dimusnahkan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB menggunakan mesin insinerator.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait sebagai wujud transparansi dalam penegakan hukum. Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari April hingga Agustus 2025, yang melibatkan 69 tersangka dan telah mendapat penetapan penyitaan dari pengadilan.
“Pemusnahan ini adalah langkah untuk mencegah narkoba kembali beredar di masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Roman.
Selain pemusnahan, Ditresnarkoba juga memaparkan capaian pengungkapan kasus sejak awal tahun 2025. Dari Januari hingga Agustus, tercatat 103 kasus dengan 175 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10 kilogram sabu, 36 kilogram ganja, 320 butir ekstasi, dan 62 butir mefedron.
Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dengan 23 tersangka, yang terdiri dari 21 pria dan 2 wanita. Barang bukti yang disita berupa 599,318 gram sabu dan 3,7 kilogram ganja.
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi NTB, menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
