Polresta Mataram Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Sandubaya

17 Aug 2025 • 11:58 Redaksi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial HL (44) dan H (55) dalam sebuah operasi penggerebekan di Lingkungan Bertais pada Kamis (14/8/2025) siang. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan belasan paket sabu seberat 7,1 gram beserta berbagai barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah HL. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi. “Saat petugas tiba, kedua pelaku sedang duduk santai di dalam rumah HL. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan belasan paket sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, dan dua unit telepon genggam. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah H yang berlokasi dekat tempat penangkapan serta di kos HL di Lingkungan Mayura, Cakranegara. “Semua barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum,” tambah AKP Ngurah Suputra.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. “Kami akan terus melakukan operasi dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota Mataram,” tegas AKP Ngurah Suputra.

Image Source: Tribratanews NTB

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya