Purbaya Minta WP Badan Segera Lapor SPT, Belum Ada Perpanjangan Waktu

23 Apr 2026 • 09:24 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan.

Menurut Purbaya, tenggat pelaporan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tetap berakhir pada 30 April 2026. Dengan demikian, waktu yang tersisa bagi wajib pajak badan hanya sekitar sembilan hari.

Ia pun meminta para wajib pajak badan segera menyelesaikan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu tersebut habis.

"Kalau diperpanjang terus enggak selesai-selesai. Untuk sementara belum ada (perpanjangan waktu), jadi cepat-cepat mengisi SPT saja," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat membuka opsi relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Namun, keputusan itu masih menunggu perkembangan jumlah laporan yang masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, kebijakan relaksasi termasuk bagi wajib pajak dengan status kurang bayar masih dalam pembahasan.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan," ujar Inge.

Sementara itu, DJP sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada wajib pajak orang pribadi. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.

Relaksasi tersebut berlaku selama satu bulan hingga 30 April 2026. Setelah lewat dari batas waktu itu, sanksi administratif akan kembali diberlakukan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya