URI: Ambisi Besar, Pertanyaan Besar

Foto antrian pelamar kerja, diambil dari: Metrum.co.id
Foto antrian pelamar kerja, diambil dari: Metrum.co.id

Pemerintah tengah menyiapkan Universitas Republik Indonesia (URI). Gagasannya besar. URI dirancang menjadi lembaga yang mengelola Sekolah Unggul Garuda, mengintegrasikan Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga membangun 10 kampus baru untuk mencetak calon pemimpin bangsa.

Sebagai warga negara, tentu kita berharap setiap upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia berjalan sukses. Namun, sebagai masyarakat yang ikut membiayai negara melalui pajak, kita juga berhak mengajukan pertanyaan. Bukan untuk menolak perubahan, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar lahir dari kebutuhan yang jelas.

Pertanyaan pertama yang layak diajukan sederhana: Persoalan apa yang sedang diselesaikan oleh URI?

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, mempertanyakan urgensi pembentukan URI apabila fungsi-fungsi serupa telah dijalankan oleh LAN, Lemhanas, maupun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto juga mengingatkan potensi pemborosan anggaran apabila lembaga baru hanya menghasilkan fungsi yang tumpang tindih.

Kedua pandangan tersebut tidak harus diterima mentah-mentah. Namun, keduanya mengingatkan kita pada prinsip penting dalam kebijakan publik: Institusi baru seharusnya dibangun untuk menyelesaikan persoalan yang belum mampu diselesaikan oleh institusi yang sudah ada.

Sebagai dosen di perguruan tinggi swasta, saya melihat persoalan ini juga dari sudut pandang pendidikan tinggi. Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan kampus. Kita memiliki ratusan perguruan tinggi negeri, ribuan perguruan tinggi swasta, serta ratusan ribu profesor, peneliti, dan dosen yang setiap hari berupaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, perguruan tinggi negeri diberi ruang yang lebih luas untuk membuka program studi baru. Akibatnya, persaingan dengan perguruan tinggi swasta semakin ketat. Banyak PTS harus bekerja lebih keras mencari mahasiswa, meningkatkan akreditasi, memperbanyak publikasi ilmiah, serta membangun kolaborasi dengan industri agar tetap bertahan.

Di saat yang sama, pemerintah justru berencana membangun 10 kampus baru. Bukankah pertanyaan yang lebih mendesak adalah bagaimana memperkuat kampus yang telah ada?

Ironisnya, sivitas akademika di seluruh Indonesia terus didorong menghasilkan riset yang berdampak, membangun kolaborasi, meningkatkan efisiensi, dan menghindari duplikasi program. Namun di level kebijakan, justru muncul lembaga baru yang manfaatnya masih harus dibuktikan.

Hal lain yang menarik adalah proses pembentukannya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa skema pendanaan URI masih dalam tahap kajian dan pembahasan pemerintah. Bahkan mekanisme pembiayaannya masih akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Artinya, salah satu aspek paling mendasar dari sebuah institusi, yakni model pendanaannya, masih belum final. Namun di sisi lain, pemerintah telah lebih dahulu mengangkat pimpinan URI.

Tentu pemerintah dapat memiliki alasan administratif maupun strategis atas urutan tersebut. Akan tetapi, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, publik wajar bertanya apakah desain kelembagaan, dasar hukum, model pembiayaan, indikator keberhasilan, dan peta jalan organisasi telah benar-benar selesai sebelum institusi mulai dijalankan.

Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap URI. Justru sebaliknya, apabila URI memang merupakan jawaban atas tantangan pendidikan Indonesia, pemerintah akan lebih mudah memperoleh dukungan publik apabila seluruh dasar kebijakannya disampaikan secara terbuka.

Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah opportunity cost. Setiap rupiah APBN yang digunakan untuk satu program berarti ada program lain yang tidak memperoleh pendanaan. Karena itu, membangun 10 kampus baru bukan sekadar persoalan visi, tetapi juga persoalan prioritas.

Mungkin yang lebih mendasar bukanlah apakah Indonesia membutuhkan URI, melainkan apakah Indonesia telah memiliki grand design pendidikan tinggi nasional menuju 2045. Sebab universitas bukan proyek lima tahunan. Membangun budaya akademik, reputasi ilmiah, kualitas riset, dan jejaring internasional membutuhkan waktu puluhan tahun.

Tanpa peta jalan yang disepakati lintas pemerintahan, kita berisiko terus membangun institusi baru setiap kali kepemimpinan berganti. Padahal yang dibutuhkan pendidikan tinggi Indonesia adalah konsistensi arah pembangunan.

Generasi Emas 2045 tidak akan lahir karena kita pandai memberi nama pada institusi, tapi lahir ketika negara mampu memperkuat ekosistem pendidikan yang telah ada, menghargai pengabdian para akademisi, serta memastikan setiap rupiah APBN benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Ambisi besar memang diperlukan. Namun, ambisi yang besar juga harus diikuti oleh pertanyaan-pertanyaan besar. Sebab dalam kebijakan publik, membangun lembaga baru bukanlah prestasi. Prestasi sesungguhnya adalah ketika kebijakan tersebut mampu menyelesaikan persoalan yang nyata, memperkuat apa yang telah dimiliki, dan meninggalkan warisan yang tetap bermanfaat jauh setelah masa jabatan para pengambil kebijakan berakhir. (*)

Adi Prayuda
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya