Pemprov NTB Percepat Proses Perizinan Pertambangan Rakyat
Warta Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengambil langkah tegas untuk mempercepat proses perizinan pertambangan rakyat. Pada Selasa, 24 Februari 2026, sebuah Focus Group Discussion (FGD) berlangsung di Gedung Bank NTB Syariah. Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M.Si., mewakili Gubernur, menekankan pentingnya percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi untuk menanggulangi maraknya tambang ilegal dan mengatasi penurunan pendapatan daerah.
Dalam pernyataannya, Sekda Faozal menyebutkan bahwa kondisi fiskal NTB saat ini tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun. “Potensi IPR adalah peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun kontribusi kita untuk negara cukup signifikan, kondisi fiskal daerah tidak dalam keadaan baik,” jelasnya.
Saat ini, meskipun ada 16 usulan IPR yang masuk, hanya satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yaitu di Selanong, Bukit Mas Bangket. Namun, masih ada kendala teknis terkait reklamasi pasca tambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.
Hambatan terbesar yang dihadapi adalah perbedaan interpretasi aturan antara tiga sektor: ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Ketidaksesuaian ini bisa menimbulkan celah hukum yang berisiko bagi pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ bagi aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Oleh karena itu, kami mengundang Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan proses ini berlangsung secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam FGD tersebut, Pemprov NTB merumuskan empat langkah strategis: mengidentifikasi masalah penataan tambang, merumuskan strategi legalisasi yang jelas, mendorong sinergi lintas sektor (Pusat-Daerah-APH), serta menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan.
Tindakan ini diharapkan bisa mempercepat pembahasan Perda Inisiatif DPRD NTB mengenai pertambangan. Menariknya, komitmen NTB dalam menata IPR mendapatkan perhatian nasional, seperti dibuktikan oleh kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo baru-baru ini.
“Masyarakat sudah menunggu solusi ini. Kita tidak bisa menunda lebih lama. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang bisa menyejahterakan rakyat,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Samsudin, S.Hut., M.Si., menyampaikan perkembangan terkini mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB. Ia mengungkapkan bahwa dari 16 usulan yang diterima, baru satu lokasi yang menjadi proyek percontohan di Bukit Selonong Sumbawa. Namun, operasional di lokasi tersebut masih perlu banyak perbaikan.
“Proyek di Selonong ini masih berupa dummy, di lapangan kita masih menghadapi masalah terkait reklamasi dan administrasi koperasi yang belum tuntas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadis ESDM menggarisbawahi adanya ‘benturan’ regulasi antara tiga sektor utama: ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Berbeda pemahaman tentang aturan ini menghambat legalisasi, sementara tekanan dari masyarakat penambang terus meningkat.
Untuk itu, pihaknya menggelar FGD strategis guna merumuskan percepatan legalisasi IPR, dengan fokus utama menyelaraskan kebijakan antar sektor dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan kepastian hukum dalam proses perizinan.
“Kami ingin menganalisis masalah secara mendetail dan menyusun rekomendasi kebijakan yang memastikan kesejahteraan rakyat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
