Regulasi Izin Pertambangan Rakyat Digarap Pemprov NTB untuk Tingkatkan PAD
Warta Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi draf peraturan mengenai tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan proses regulasi ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan nasional yang berfokus pada efisiensi anggaran.
Draf yang sedang disusun ini akan menjadi landasan untuk pemungutan retribusi di sektor pertambangan rakyat. “Kami tinggal menunggu jadwal resmi dari DPRD untuk memulai pembahasan draf tersebut,” ungkap Syamsudin pada Selasa (31/3/2026).
Syamsudin menambahkan bahwa konsep detail mengenai item-item retribusi telah siap. Ia memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan agar proses di tingkat legislatif berjalan tanpa hambatan.
“Kami telah mengamankan draf yang matang untuk diajukan,” tambahnya. Penetapan status retribusi yang spesifik ini sesuai dengan undang-undang perimbangan keuangan daerah, yang mengatur sektor di luar pungutan umum. Pertambangan rakyat mempunyai karakteristik unik yang memerlukan klasifikasi hukum yang tepat.
Terdapat tiga indikator yang memengaruhi besaran retribusi IPR di NTB. Menurutnya, tarif retribusi akan dipengaruhi oleh tiga aspek utama: retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, dan potensi dampak lingkungan. Ketiga elemen ini sangat penting dalam menentukan nilai pungutan untuk setiap wilayah IPR.
Syamsudin juga mengakui kesulitan dalam memperkirakan nilai produksi akhir karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal. Ini berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi yang mendalam.
“Kami terus berupaya melakukan komunikasi dengan DPRD agar pembahasan segera digelar,” tuturnya. Ia berharap draf ini segera masuk ke komisi yang berwenang dalam waktu dekat. Pihaknya sangat menantikan regulasi ini final untuk mendukung target PAD yang telah ditetapkan.
“Item retribusi ini sangat penting, karena berasal dari sektor tambang rakyat di daerah kita,” tegasnya. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, juga mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mengoptimalkan pendapatan yang menurun dalam anggaran tahun 2025.
Iqbal mengungkapkan pentingnya percepatan pengesahan Perda tersebut. Setiap keterlambatan bisa mengakibatkan penurunan signifikan pada pendapatan daerah. “Kami memohon dukungan dari seluruh anggota dewan untuk mempercepat revisi perda mengenai retribusi,” ujarnya pada rapat paripurna DPRD NTB.
Ia memperkirakan potensi kehilangan pendapatan sampai Rp 20 miliar per bulan jika pengesahan Perda terus tertunda. “Setiap bulan keterlambatan menyelesaikan perda bisa mengakibatkan biaya sekitar Rp20 miliar. Oleh karena itu, semakin cepat kita bisa menyelesaikannya, semakin baik untuk meningkatkan pendapatan tahun ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB mengusulkan revisi Perda PDRD kepada legislatif. Pembahasan terbaru menunjukkan adanya opsi penambahan sumber retribusi, termasuk dari sektor pertambangan rakyat melalui IPR.
Menurut Iqbal, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menemukan sumber pendapatan baru, serta menyesuaikan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
