Polda NTB Gagalkan Peredaran Sabu Besar di Lombok Barat
Warta Mataram – Upaya pemberantasan narkotika oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan hasil yang positif. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah yang signifikan, yang diduga akan dipasarkan di kawasan strategis Kabupaten Lombok Barat.
Seorang pria muda berinisial MAS (21) ditangkap oleh aparat kepolisian di daerah Batulayar pada Rabu siang. Dari tersangka tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 104,80 gram, jumlah yang cukup untuk merusak generasi muda jika berhasil beredar.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, sekitar pukul 14.50 WITA. Lokasi tersebut dikenal sebagai jalur wisata dan merupakan kawasan permukiman yang padat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Dusun Sandik Bawak yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sekitar mereka. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi yang valid, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyergapan di lokasi. Pada saat itu, MAS diketahui tengah bersiap untuk melakukan transaksi,” ujarnya Iptu Fitrawan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan prosedur, petugas menemukan sebuah plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit lakban bening. Di dalamnya terdapat kristal yang diduga kuat merupakan sabu.
“Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cukup rapi, namun berhasil kami temukan saat pemeriksaan badan dan barang bawaan. Selain itu, kami juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” tambah Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa MAS merupakan warga Pringgarata, Lombok Tengah. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang berinisial T di wilayah Narmada.
“MAS berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan. Saat ini, kami masih memburu pemasok utama dan mendalami jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Fitrawan.
Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, ia menghadapi ancaman pidana yang berat.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Lombok Barat, dan sabu yang disita akan menjalani uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat narkotika secara ilmiah,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
