Pengungkapan Komplotan Curanmor di Mataram, Lima Orang Ditangkap
Warta Mataram – Mataram, NTB – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini membuat masyarakat resah akhirnya berhasil diatasi. Tim Resmob dari Satreskrim Polresta Mataram meringkus lima pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Mataram pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial S (22) dan PA (19), yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah. Sementara itu, tiga pria lain yang diketahui berinisial N, RI (Lombok Tengah), dan SA (Lombok Timur) juga ditangkap akibat peran mereka sebagai penadah barang curian.
Seluruh terduga ditangkap di rumah mereka tanpa melakukan perlawanan, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam.

Awal Mula Penangkapan
Kejadian ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 10.40 WITA. Pasca-laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari saksi-saksi yang melihat aktivitas mencurigakan dua pria di lokasi kejadian.
Motor yang dicuri merupakan sepeda motor Honda CRF milik korban, yang saat itu diparkir di halaman kos dalam keadaan tidak terkunci dan sudah beberapa hari tidak digunakan.
Salah satu saksi sempat melakukan pengejaran terhadap kedua pria yang berboncengan dengan sepeda motor itu hingga ke bundaran Selaparang, meskipun akhirnya kehilangan jejak. Dari informasi yang diperoleh, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku.
Pengejaran dan Penangkapan
Dengan bekal ciri-ciri yang didapatkan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga berhasil ditemukan di tangan para penadah, yang kemudian juga turut diamankan untuk keperluan penyidikan.
“Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan tiga orang yang diduga berperan dalam menampung barang hasil curian,” tambah Kasat Reskrim.
Konsekuensi Hukum
Saat ini, kelima terduga harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
Polresta Mataram juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Masyarakat dianjurkan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian serupa.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
