Polsek Mataram Gagalkan Pencurian Motor di Kos-Kosan Pagutan Timur
Warta Mataram – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kos-kosan yang terletak di Pagutan Timur. Seorang pria berinisial HH (30) yang merupakan warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik salah satu penghuni kos.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan, ia menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu malam (11/03/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tidak lama setelah laporan dari korban diterima oleh pihak kepolisian.
“Tim kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HH. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur,” ungkap AKP Mulyadi pada Kamis (12/03/2026).
Korban yang bernama Sima Mayuni (19), seorang mahasiswa asal Lombok Tengah, saat kejadian sedang mengunjungi teman di kos tersebut. Diketahui, korban memarkirkan sepeda motornya dengan kunci stang terkunci. Namun, pelaku yang berada di sekitar lokasi memanfaatkan waktu ketika korban berada di dalam kamar untuk mencuri sepeda motor tersebut.
“Pelaku mengambil kesempatan saat korban berada di dalam kamar kos. Dia membawa kabur kendaraan milik korban yang diparkir dalam keadaan terkunci,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berkat informasi yang berhasil dihimpun, petugas akhirnya dapat melacak keberadaan pelaku.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 3713 VE serta satu lembar STNK asli. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah ada di Mapolsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain,” tutup AKP Mulyadi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
