Viral! Gaji PPPK PW Lobar Hanya Rp250 Ribu, DPRD Panggil Dinas Terkait

13 Mar 2026 • 14:35 Taufik

Warta Mataram – Lombok Barat – Isu terkait upah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mulai mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Komisi I DPRD Lobar mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima aduan dari sejumlah pengajar tentang besaran gaji yang tercantum dalam perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), yang hanya sebesar Rp250 ribu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, menyatakan bahwa beberapa guru PPPK paruh waktu non teknis mengungkapkan keluhan atas kondisi ini. “Kami menerima laporan dari mereka. Dalam dokumen yang disampaikan, tertera gaji hanya Rp250 ribu,” jelasnya pada 12 Maret.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi I DPRD Lobar segera mengambil langkah dengan memanggil beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendapatkan klarifikasi mengenai kebijakan penggajian yang berlaku.

Hendra menambahkan, rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus koordinasi dengan instansi terkait telah dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lobar hadir untuk memberikan penjelasan. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga berkontribusi dalam rapat tersebut melalui sambungan telepon.

Dalam diskusi itu, Komisi I mempertanyakan mengenai nominal gaji PPPK paruh waktu non teknis yang tertera sebesar Rp250 ribu di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh para guru. Komisi I mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk merombak kebijakan penggajian agar lebih mengakomodasi kebutuhan para pengajar.

Hendra menegaskan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi perhatian utama, meskipun beberapa guru PPPK paruh waktu diketahui masih mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat. “Kami meminta Pemda Lobar untuk meninjau kebijakan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan guru,” tegasnya.

Di sisi lain, seorang guru PPPK paruh waktu yang memilih untuk tidak disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap perubahan nominal gaji dalam dokumen perjanjian kerja. Guru ini menyebutkan bahwa dalam draf awal, gaji yang tertera adalah Rp500 ribu, namun dalam dokumen baru yang diterima, jumlah tersebut berubah menjadi Rp250 ribu.

“Ini sangat tidak adil. Kami telah menandatangani perjanjian kerja dengan materai, tetapi muncul perubahan mendadak seperti ini,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa penghasilan yang diterima setelah menjadi PPPK justru lebih rendah daripada saat masih berstatus tenaga honorer. “Ketika masih honorer, gaji kami lebih tinggi dibandingkan sekarang setelah memiliki NIP. Sangat menyedihkan,” tambahnya.

Guru tersebut menekankan bahwa dengan gaji Rp250 ribu, tidak cukup untuk menutupi biaya transportasi dalam sebulan. “Kami merasa dihargai sangat rendah,” keluhnya.

Menurutnya, isu kesejahteraan guru perlu mendapatkan sorotan publik, mengingat peran penting guru dalam menjaga kualitas pendidikan. “Ini harus disuarakan agar mendapatkan perhatian. Guru adalah fondasi pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar, L. Najamudin, saat dihubungi melalui telepon, mengakui adanya perubahan atau pengurangan nominal gaji bagi guru PPPK paruh waktu. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail mengenai alasan perubahan tersebut. Menurut Najamudin, pemerintah daerah akan memberikan keterangan resmi terkait masalah ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Akan ada penyampaian resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kominfo mengenai hal ini,” tutupnya.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya