Terkendala Cuti Bersama, AMARAH NTB Rencanakan Laporan Ulang ke KPK

17 Mar 2026 • 19:33 VIP

Warta Mataram – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki masa libur bersama dari tanggal 25 hingga 27 Maret. Hal ini menyebabkan mereka menjadwalkan ulang kunjungan ke KPK untuk akhir bulan ini.

Agus Sukandi, salah satu anggota kunci AMARAH NTB, menyatakan, “Kami akan kembali melapor ke KPK terkait kasus yang melibatkan Kajati NTB, Wahyudi.” Laporan ini berhubungan dengan dugaan penghalangan penyelidikan terhadap 15 anggota DPRD NTB dalam skandal korupsi yang tengah diselidiki.

Dalam kasus ini, tiga anggota DPRD sudah ditetapkan sebagai terdakwa, sementara 15 lainnya masih berstatus saksi. Publik juga dirisaukan oleh berita tentang barang bukti sebesar Rp 2,2 miliar yang tidak pernah dipublikasikan, menciptakan spekulasi bahwa Kejati mungkin menghilangkan barang bukti tersebut. “Masyarakat bertanya-tanya, di mana uang itu? Jangan-jangan sudah hilang,” ungkap Agus.

Sebelumnya, AMARAH NTB telah melaporkan 15 penerima gratifikasi ke Kejati, namun perkembangan proses hukum yang lambat membuat mereka merasa khawatir. “Kami melihat ada keraguan dan ketakutan dari Kejati dalam menuntaskan kasus ini, karena saat ini mereka hanya menargetkan tiga anggota dewan sementara aktor intelektual yang memberi uang belum disentuh sama sekali,” tambah Ramadhan.

Seharusnya, Kejati memeriksa lebih dalam kepada pihak eksekutif, seperti Nursalim sebagai Kepala BPKAD, serta tim transisi Gubernur dan Gubernur NTB, LM Iqbal, yang sering disebut dalam dakwaan oleh jaksa.

Ketidakseriusan Kejati dalam menangani kasus ini berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat NTB. “Kami khawatir, jika Kejati tidak transparan dan hanya memilih sasaran, masyarakat akan meluapkan kemarahannya setelah Lebaran dan meminta agar Kajati NTB mundur,” kata Abdul Hakim.

Dia menambahkan bahwa melaporkan Kajati ke KPK adalah langkah yang tepat untuk meredam kemarahan publik atas ketidakjelasan proses hukum yang ada. “Kami ingin hukum yang berkeadilan, yang tidak membedakan antara satu dengan lainnya. Tidak mungkin penerima gratifikasi ada 18, tetapi yang diadili hanya 3, sementara sisanya bebas berkeliaran,” ungkapnya.

AMARAH NTB, yang terdiri dari GMPRI, Imperium, Kawal NTN, Deklarasi, dan Garda Satu, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat NTB.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya