PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat SK Menkum ke PTUN Jakarta
WARTAMATARAM.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SK tersebut. Menurut mereka, keputusan itu mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Kami Partai Bulan Bintang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terhadap kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata Gugum dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Gugum mengatakan, salah satu alasan gugatan diajukan karena sejak SK itu terbit tidak pernah ada pengumuman resmi. Ia mengaku hanya melihat adanya klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa disertai dokumen keputusan dari Menteri Hukum.
“Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN Jakarta sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” ujarnya.
Menurut Gugum, gugatan itu diajukan untuk membuktikan dua hal. Pertama, SK Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 dinilai bertentangan dengan undang-undang. Kedua, ia menegaskan keputusan MDP yang mengganti ketua umum dengan jabatan pejabat ketua umum tidak dapat dilakukan.
Ia menjelaskan, syarat ketua umum dinyatakan berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berpindah tempat tinggal tidak terpenuhi.
“Rapat MDP hanya menetapkan ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum. Semua itu sudah kami sampaikan kepada Menteri Hukum, akan tetapi Menteri Hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah,” kata Gugum.
Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, menilai penerbitan SK tersebut menunjukkan pemerintah mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
“Ketika ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terutama oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Menkum, maka sesungguhnya Menkum mengabaikan apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
