Kades Puyung Kawal Sengketa Lahan ke Pengadilan Tinggi
Lombok Tengah – Komitmen Kepala Desa Puyung
Warta Mataram – Kepala Desa Puyung, Parhan, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Iwan Wahyudi dan sejumlah tokoh masyarakat, menunjukkan dukungan penuh terhadap masyarakat dalam menghadapi sengketa lahan. Mereka bertekad untuk melanjutkan pemrosesan kasus yang telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Praya, yang tercatat dengan nomor perkara 52/PDT2026/PT.MTR, ke tingkat banding.
Parhan menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa ini. Untuk itu, ia secara langsung menyerahkan surat permohonan hearing ke Kantor Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini sebagai langkah nyata untuk memastikan bahwa suara masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga diakomodasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini sehingga keputusannya bisa lebih adil dan berpihak kepada warga,” ungkapnya. Rasa optimis dan semangat terlihat pada wajah para pendukung yang hadir mendampingi Parhan, yang telah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait lahan yang disengketakan.
Kehadiran kepala desa dan tokoh masyarakat tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya untuk penyelesaian sengketa lahan ini, tetapi juga dalam menjalin komunikasi yang lebih baik antara warga dan pihak berwenang. Masyarakat berharap pihak pengadilan dapat mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan dalam persidangan mendatang.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Desa Puyung akan semakin percaya terhadap proses hukum yang berjalan, serta menyadari bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi tantangan ini.
