KPK Akan Panggil Ulang Pejabat Anak Usaha PT Adaro Energy dalam Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi yang sebelumnya dijadwalkan namun belum hadir akan kembali dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Terkait para saksi yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir, tentu nanti akan dikonfirmasi, akan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
PT Adaro Wamco Prima merupakan anak usaha PT Adaro Energy Indonesia yang bergerak di bidang jasa pemompaan lumpur dan air di lokasi pertambangan. Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward pada Rabu, 8 April 2026, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Dalam perkara ini, KPK pada Kamis, 5 Februari 2026, telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.
Ketiganya yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Kasus ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.
Menurut KPK, pada November 2025 Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan uang apresiasi.
PT BKB melalui Venzo kemudian menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar. Uang itu dibagi untuk sejumlah pihak yang terlibat.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar. Dana itu kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB.
Setelah pencairan, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati. Uang apresiasi tersebut dicairkan PT BKB menggunakan invoice fiktif.
Venzo lalu bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian dana. Disepakati pembagian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo.
Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian, namun memotong Rp20 juta sebagai bagian 10 persen sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta. Uang itu telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Sementara itu, Rp800 juta diserahkan Venzo kepada Mulyono dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu tempat waralaba miliknya. Dari jumlah itu, Rp300 juta dipakai untuk pembayaran uang muka rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya masih disimpan.
Adapun sisa Rp500 juta dari total uang apresiasi tetap dikuasai Venzo untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta untuk DP rumah oleh Mulyono, Rp180 juta yang telah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang dipakai Venzo.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
