Korban Apresiasi Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
WARTAMATARAM.COM – Langkah tegas Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa, mendapat apresiasi dari pihak korban. Penangkapan itu dinilai sebagai bukti bahwa hukum tidak boleh dipermainkan.
Korban atas nama Salim Himawan Saputra menilai penangkapan tersebut tepat karena kedua tersangka disebut tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Hukum tidak boleh dipermainkan. Ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tetap tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat," ujar Salim dalam siaran persnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Salim juga mendesak agar perkara ini dibuka secara terang benderang di persidangan. Menurut dia, para korban diduga telah dikelabui dengan informasi yang menyesatkan sejak awal ditawari produk investasi tersebut.
Ia menyebut kedua tersangka sebagai pihak yang aktif menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana. Namun, ketika investasi itu bermasalah, keduanya justru diduga berupaya mengalihkan tanggung jawab ke pihak lain.
"Selama ini korban diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri. Hal ini yang harus dibuktikan di pengadilan," katanya.
Lebih lanjut, Salim membeberkan dugaan modus operandi tersangka yang disebut menyembunyikan risiko produk investasi. Korban, kata dia, digiring pada anggapan bahwa dana mereka aman seperti deposito dan bebas risiko. Padahal, dana tersebut diduga diputar ke instrumen berisiko tinggi melalui transaksi REPO saham.
Ia menilai, janji keuntungan yang diberikan para tersangka diduga dibuat untuk mengejar komisi dari setiap nasabah yang berhasil dihimpun.
"Pengadilan harus membuka seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Selama ini citra negatif digiring seolah-olah yang bersalah adalah sistem investasinya. Padahal yang memperkeruh suasana dan otak dari semua ini adalah Agustin," ujarnya.
Salim juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya tidak memberikan penangguhan penahanan dan tetap menahan kedua tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap II.
"Saya berharap keduanya tetap ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Demi keadilan, persidangan hendaknya segera dilaksanakan," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat Agustin Widyawati menawarkan Salim untuk menanamkan modal. Tergiur janji keuntungan yang disebut seperti deposito, Salim kemudian menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar.
Namun, dana tersebut diduga justru dialihkan ke skema REPO saham tanpa penjelasan yang utuh sejak awal. Merasa dirugikan, Salim akhirnya menempuh jalur hukum. Saat ini, perkara itu telah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
