KPK Resmi Hentikan Penyidikan Siman Bahar Setelah Terima Dokumen Kematian yang Sah
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. Keputusan itu diambil setelah KPK memastikan kabar kematian Siman Bahar melalui dokumen resmi yang sah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat keterangan kematian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka SB,” kata Budi, dikutip dari RMOL, Minggu, 26 April 2026.
Budi menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. Menurut dia, KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen kematian yang sebelumnya didalami penyidik.
“SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia,” ujarnya.
Ia juga memastikan keputusan itu telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.
“SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” kata Budi.
Meski penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan, proses hukum dalam perkara tersebut tetap berlanjut. KPK masih menindaklanjuti dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado melalui penjeratan terhadap korporasi.
“Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tersangka korporasi PT LM, di mana SB sebagai BO-nya,” tegas Budi.
KPK juga menyebut upaya pemulihan kerugian negara masih berjalan. Penyidik telah menyita aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
“Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
