Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

09 May 2026 • 10:13 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Koalisi Sultra Bersih melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian anggaran daerah untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengatakan pihaknya menemukan indikasi penggunaan APBD yang dinilai tidak semestinya dialokasikan untuk aset perguruan tinggi tersebut.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman Arif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam laporan itu, Koalisi Sultra Bersih menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang berdiri sejak 1967.

Koalisi juga menilai terdapat potensi konflik kepentingan karena saat yayasan baru dibentuk, Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, organisasi tersebut mencatat adanya alokasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2014-2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset Unsultra. Di antaranya pembangunan gedung senilai Rp9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra yang nilainya disebut lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” ujar Aman.

Atas temuan tersebut, Koalisi Sultra Bersih menilai perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Sejumlah dokumen pendukung juga diserahkan dalam laporan ke KPK. Koalisi Sultra Bersih berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti aduan itu karena dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12.052.951.000.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, mencapai Rp12 miliar lebih,” pungkas Aman.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya