Pengamat: IKN Belum Siap, Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Layak Diteken
WARTAMATARAM.COM – Pengamat infrastruktur dan tata kota Yayat Supriatna menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Menurut Yayat, sejak awal UU IKN memang mengatur bahwa Nusantara baru resmi menjadi ibu kota negara setelah presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
“Apa yang diputuskan MK itu memang seharusnya begitu. Itu sudah lama. Ketika Undang-Undang IKN diresmikan pun sudah dinyatakan, fungsi IKN sebagai ibu kota negara jika presiden sudah menandatangani Keppres-nya,” kata Yayat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat ingin segera menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Namun, menurutnya, keputusan itu memiliki konsekuensi besar terhadap berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan.
“Pak Jokowi waktu itu inginnya cepat-cepat. Ingin segera tanda tangan Keppres. Tapi kan bisa menjadi masalah. Karena tanda tangan Keppres itu mempunyai efek yang sangat besar berbicara tentang persoalan pemindahan ibu kota, pemindahan ASN, pembangunan fungsi kotanya, biaya-biaya lainnya,” ujarnya.
Yayat menilai, IKN belum bisa berfungsi optimal apabila pembangunan fasilitas dasarnya belum sepenuhnya siap. Menurut dia, kondisi itu membuat peralihan status ibu kota belum tepat dilakukan dalam waktu dekat.
“Kalau IKN pada waktu memang belum siap dengan fasilitas pembangunannya, ya otomatis tidak akan berfungsi secara maksimal kota itu,” tegasnya.
Karena itu, kata Yayat, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara selama Keppres pemindahan belum diterbitkan. Ia menambahkan, pemerintah saat ini menargetkan IKN mulai berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028.
“Kalau melihat pembangunan IKN sekarang, sudah ada arahan dari presiden tahun 2028 dia akan menjadi ibu kota politik,” ucapnya.
Yayat menyebut percepatan pembangunan IKN saat ini diarahkan untuk mendukung fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar dapat berjalan di Nusantara. Otorita IKN, kata dia, juga tengah mempercepat pembangunan kawasan perkantoran dan fasilitas pendukung lainnya.
“Sekarang Otorita IKN sedang mendorong itu. Mempercepat agar ketiga fungsi itu bisa dikembangkan. Perkantorannya sedang dibangun, fasilitas akomodasi, rumah susun vertikalnya, kelengkapan anggota dewan kalau harus pindah ke sana, rumah-rumah menterinya, fasilitas pendukungnya, itu semua terus dibangun,” jelas Yayat.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
