Peradi Profesional Dikukuhkan, Wamen Hukum dan Ketua KPK Titip Pesan soal Integritas Advokat
WARTAMATARAM.COM – Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, pada Jumat malam, 8 Mei 2026.
Pelantikan tersebut menjadi penanda langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam acara itu, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan organisasi yang dipimpinnya hadir untuk menjawab kebutuhan zaman, bukan sebagai bentuk perpecahan atau lahir karena konflik.
“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris.
Ia menambahkan, organisasi advokat perlu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks. Karena itu, Peradi Profesional ingin membangun organisasi yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani memperjuangkan keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan kepada para pengurus Peradi Profesional. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang sedang berproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
Edward menegaskan, peran advokat sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia.
“Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu. Karena dialah yang melakukan pembelaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum. Menurut dia, keberatan itu kini juga dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan KPK.
Meski demikian, Setyo mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. Ia menegaskan KPK tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum.
“Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
