Saiful Mujani Diperiksa 37 Pertanyaan Terkait Dugaan Penghasutan

05 Jun 2026 • 10:22 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan.

Saiful diperiksa selama sekitar lima jam pada Kamis, 4 Juni 2026, mulai pukul 11.00 WIB hingga 16.25 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 37 pertanyaan.

Menurut Saiful, pertanyaan penyidik banyak berkaitan dengan pernyataannya dalam acara halalbihalal pengamat di Utan Kayu, Jakarta Timur, yang kemudian beredar di media sosial. Salah satu yang disorot adalah pernyataannya mengenai upaya mengonsolidasikan kekuatan untuk menjatuhkan Prabowo.

"Pertanyaan substansi sekitar pernyataan saya di Utan Kayu yang beredar di medsos. ‘Apakah kita bisa mengonsolidasikan diri kita untuk menjatuhkan Prabowo?’ Saya diminta menjelaskan itu," kata Saiful kepada wartawan.

Saiful mengatakan dirinya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara terbuka. Ia juga menjelaskan bahwa maksud ucapannya bukan ajakan untuk melakukan tindakan tertentu, melainkan bagian dari diskusi publik.

"Saya jawab, ‘mengonsolidasikan diri kita menjadi kekuatan besar untuk menjatuhkan Prabowo itu sulit, dan karena itu saya bertanya ke publik, terserah publik menjawabnya’. ‘Kenapa aksi massa secara damai sebagai alternatif, karena jalan lain tertutup’," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan. Salah satunya dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya