Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan di Kejagung dengan Tampilan Berbeda
WARTAMATARAM.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Sony tiba di lokasi sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Saat turun dari kendaraan, wajahnya tampak berbeda dibanding saat penetapan tersangka karena terlihat memiliki brewok tipis di area dagu dan pipi.
Ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaan hari ini, Sony tidak memberikan jawaban. Ia hanya tersenyum sebelum dikawal petugas masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, telah lebih dulu tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 09.18 WIB.
Dalam perkara ini, Sony sebelumnya juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini menyeret total lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seorang pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG 2025-2026, termasuk soal afiliasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima agar mendukung pelaksanaan program MBG.
Selain itu, para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi melalui intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah temuan pengadaan yang disebut tidak sesuai ketentuan di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu dengan indikasi markup, 31.000 lebih tablet yang juga diduga bermasalah, serta 5.400 unit televisi 75 inci dengan harga yang diduga dimarkup.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
