Direktur Hanania Group Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Umrah, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan

31 May 2026 • 01:11 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini terdapat dua laporan polisi yang masuk terkait perkara tersebut. Satu laporan diajukan pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Budi, para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Dalam proses penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi, tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Selain laporan JSP, Budi menyebut ada laporan lain dari pelapor NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Laporan kedua tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Adapun pasal yang disangkakan meliputi dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Menindaklanjuti banyaknya korban, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Masyarakat dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko dibuka setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya