Imigrasi Medan deportasi delapan warga China terkait penyalahgunaan izin tinggal
WARTAMATARAM.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, mendeportasi delapan warga negara China karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat bekerja dalam sebuah kegiatan di salah satu hotel di Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian mengatakan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Delapan warga China tersebut diketahui bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artis dalam sebuah acara di hotel tersebut. Mereka kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/6) dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Uray menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 31 Mei 2026 terhadap sebuah kegiatan yang menghadirkan sejumlah tenaga kerja asing untuk mendukung acara di bidang industri kreatif.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan warga negara China yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing memiliki peran teknis, yakni CW, GH, dan YP sebagai make-up artis; LK dan YX sebagai editor; serta YX, YZ, dan XJ sebagai fotografer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para warga asing itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan undang-undang.
Uray menegaskan, pengawasan keimigrasian merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy.
