Kasus Kematian Anjing Melanie Subono Dinilai Mangkrak, Kejaksaan Diminta Segera Tuntaskan P-21
WARTAMATARAM.COM – Kasus yang berkaitan dengan kematian anjing milik Melanie Subono disebut telah berjalan selama sembilan tahun sejak 2017, namun hingga kini belum juga tuntas.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai Kejaksaan tidak boleh bersikap pasif dan hanya menunggu berkas perkara dari penyidik. Menurutnya, jika masih ada kekurangan, jaksa seharusnya memberikan petunjuk agar proses menuju status P-21 bisa segera dipenuhi.
"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21," kata Fajar saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2026.
Fajar menambahkan, Kejaksaan perlu melihat urgensi perkara ini agar tidak terus tertahan di tahap pra-penuntutan. Ia juga menyoroti bahwa dalam tahap penyidikan, Kepolisian telah menetapkan DH sebagai tersangka.
"Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," ujarnya.
Kasus ini diketahui turut menyeret sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pelanggaran UU ITE, penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
