KPK Amankan Uang Hampir Rp100 Juta dari Penggeledahan Kasus Tulungagung

20 Apr 2026 • 11:42 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp95 juta saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menggeledah empat lokasi pada Jumat, 17 April 2026. Lokasi itu meliputi kantor Sekretaris Daerah, termasuk ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi bupati dan keluarganya di Surabaya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan penganggaran di lingkungan Pemkab Tulungagung. Selain itu, uang tunai sekitar Rp95 juta juga diamankan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pada Kamis, 16 April 2026, penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi lain, yakni rumah dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, rumah pribadi Gatut Sunu, dan rumah Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan bupati. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD tanpa tanggal.

Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap para kepala organisasi perangkat daerah agar mematuhi perintah bupati.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menekan pejabat daerah agar menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Ia juga diduga meminta setoran uang dari sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan berulang.

Selain itu, bupati diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang dan permintaan jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD. Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang diduga telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya