Kuasa Hukum Tersangka Kasus Puskesmas Batu Jangkih Minta Penyidikan Lebih Menyeluruh
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum salah satu tersangka, LM, mengkritik proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTB. Hanapi, SH, selaku kuasa hukum LM, menegaskan bahwa penyidikan belum dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, terutama dalam menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke SFT dan LPB.
Hanapi menjelaskan bahwa proyek Puskesmas Batu Jangkih dan Batu Nyale merupakan satu kesatuan kegiatan yang dilakukan dalam periode 2022-2023, di mana LM bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kedua proyek tersebut. Menurut audit BPK, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp900 juta di Batu Jangkih dan lebih dari Rp500 juta di Batu Nyale.
Dalam pandangan Hanapi, penyidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada kliennya sebagai PPK, melainkan juga menyelidiki seluruh proses proyek dari perencanaan, tender, hingga pelaksanaan. Ia mengungkapkan dugaan adanya aliran dana sebesar Rp500 juta kepada oknum di ULP yang dipimpin SFT, serta Rp400 juta kepada LPB, berdasarkan pengakuan kliennya. Namun, dugaan ini belum didalami secara serius oleh penyidik.
Hanapi juga menyoroti kompleksitas proyek akibat masa transisi pemerintahan daerah yang memengaruhi pengambilan keputusan strategis. Ia menekankan pentingnya membedakan tanggung jawab pekerjaan antara PPK kliennya dan PPK lainnya, karena ditemukan progres pekerjaan hanya 67,1 persen.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda NTB, SFT, dan LPB terkait pernyataan kuasa hukum LM. Redaksi masih berusaha mendapatkan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
