Keputusan Investasi Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan
WARTAMATARAM.COM – Mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), Nicko Widjaja, menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dalam kasus investasi ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub). Tuntutan itu menuai sorotan lantaran keputusan yang dipersoalkan dinilai merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang telah melalui prosedur korporasi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp1 miliar. Jaksa menilai investasi BVI ke Tanihub menyebabkan kerugian negara.
Namun, proses investasi tersebut disebut telah melewati sejumlah tahapan formal, mulai dari rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, hingga uji tuntas atau due diligence. Seluruh keputusan itu diambil dalam kerangka institusi dan berdasarkan pertimbangan bisnis.
Di tengah proses hukum, Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan yang menggambarkan tekanan emosional yang ia alami. Dalam surat tulisan tangan itu, ia menyebut perkara tersebut berdampak bukan hanya pada dirinya, tetapi juga keluarga.
“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tua saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulis Nicko.
Ia juga menyoroti pokok persoalan yang dihadapinya, yakni ketika keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme institusi justru berujung pada tuntutan pidana.
“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjutnya.
Nicko mengaku sulit memahami situasi tersebut dan menyampaikan kekecewaan mendalam. “Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulisnya.
Dalam surat itu, Nicko juga menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun kepentingan pribadi dalam keputusan yang diambil. Ia menyebut tidak ada konflik kepentingan, kickback, keuntungan pribadi, maupun niat jahat dalam proses tersebut.
Pengacaranya, Ditho Sitompoel, menilai perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule, yakni perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur. Menurutnya, kriminalisasi atas keputusan investasi berpotensi memunculkan kekhawatiran di kalangan profesional dan pelaku industri.
Kasus ini mendapat perhatian karena dinilai dapat berdampak pada iklim investasi, khususnya di sektor modal ventura dan Badan Usaha Milik Negara, jika keputusan bisnis yang telah melalui tata kelola yang benar tetap berujung pada proses pidana.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
