Mahfud MD: Kontribusi Bidang Hukum terhadap Pembangunan Bangsa Capai 44 Persen

22 May 2026 • 22:28 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut kontribusi bidang hukum terhadap kemajuan bangsa mencapai 44 persen. Pernyataan itu disampaikan saat dialog Terus Terang di Universitas Islam Indonesia (UII), Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis malam, 21 Mei 2026.

Menurut Mahfud, masa depan suatu negara sangat ditentukan oleh penegakan hukum dan cara bangsa tersebut berhukum.

“Masa depan suatu negara itu sebenarnya akan ditentukan oleh penegakan atau oleh cara kita berhukum,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, berdasarkan riset Bank Dunia, penegakan hukum memiliki peran besar dalam kemajuan bangsa. Mahfud menyebut kontribusi bidang hukum mencapai 44 persen, disusul sumber daya alam sebesar 34 persen, sementara sisanya 23 persen berasal dari faktor lain.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini menjadi perhatian serius. Ia menyebut adanya kekhawatiran terkait praktik yang disebut sebagai autokratik legalism.

“Di kampus-kampus, di fakultas hukum-fakultas hukum, itu sudah mulai dikaitkan dengan munculnya autokratik legalism,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, autokratik legalism merupakan bentuk pelemahan demokrasi yang dilakukan secara perlahan melalui instrumen hukum. Menurut dia, hukum bisa dibuat sedemikian rupa untuk melegalkan tindakan yang seharusnya salah, termasuk korupsi.

“Jadi hukum itu dibuat. Misalnya untuk melegalkan korupsi. Jadi orang korupsi itu menjadi sah karena aturannya dibuat lebih dulu. Itu yang sekarang dikhawatirkan orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, istilah autokratik legalism diperkenalkan oleh akademisi Kim Lim dari University of Chicago. Namun, menurut Mahfud, gejalanya mulai terlihat dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia dan sudah menjadi bahan diskusi di lingkungan akademik.

“Pembuatan aturannya direkayasa sedemikian rupa. Kalau perlu sembunyi-sembunyi buat aturan, agar sesuatu yang salah itu ada aturannya, sehingga nanti kalau terjadi nggak bisa dihukum,” pungkas Mahfud.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya