Tantangan Kawasan Tanpa Rokok di NTB Masih Berlanjut
Warta Mataram – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur melalui Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 masih mengalami kendala dalam penerapannya. Baik pengelola fasilitas maupun individu yang merokok belum sepenuhnya menghormati ketentuan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan tujuh KTR yang meliputi berbagai lokasi, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, ruang kerja, dan area publik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan kesehatan masyarakat terkait perilaku merokok.
Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS menjelaskan, “Kami sedang berupaya mengintegrasikan program ini dengan Desa Berdaya untuk menciptakan contoh kampung bebas asap rokok.” Pernyataan ini diungkapkan dalam forum Rapat Koordinasi Strategis Tindak Lanjut Aksi Penguatan Program Pengendalian Rokok untuk Kesehatan di Provinsi NTB yang berlangsung di Lombok Plaza Hotel pada tanggal 31 Maret 2026.
Rekomendasi lain untuk mendukung pengendalian merokok termasuk pendirian unit bantuan berhenti merokok di Puskesmas dengan melakukan penyaringan riwayat kesehatan pasien, pengaturan iklan rokok di luar ruangan, pemasangan tanda KTR yang lengkap dengan aturan, serta inspeksi reguler yang dilakukan oleh Satgas KTR dengan melibatkan pengelola fasilitas.
Dalam kesempatan yang sama, Putu Ayu Swandewi Astuti dari Udayana Central, Universitas Udayana, Bali mengungkapkan bahwa dari sepuluh kabupaten/kota di NTB, masih ada tiga yang belum memiliki peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan. “Perubahan dalam perda mungkin diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini atau menciptakan aturan nonformal di masyarakat untuk perubahan perilaku,” katanya.
Ia juga menyerukan agar penegakan perda dilakukan secara konsisten dan memperluas edukasi mengenai bahaya rokok. Lina Nurbaiti dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram menyoroti bahwa NTB menghadapi tantangan serius, dengan angka perokok remaja berusia 10-18 tahun mencapai 12,4% dari populasi remaja, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan prevalence perokok usia 15-24 tahun di NTB mencapai 24,24%, dengan Kabupaten Bima berada di urutan teratas.
Di sisi lain, sebagai salah satu daerah penghasil tembakau virginia terbesar di nasional, NTB dihadapkan pada dilema di mana biaya kesehatan masyarakat tidak sebanding dengan pendapatan dari cukai tembakau. Selain itu, rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras dalam anggaran keluarga.
“Kita perlu merasa cemas karena jumlah perokok muda terus meningkat, terutama dengan hadirnya varian merokok baru seperti vape yang menjadi bagian dari gaya hidup anak muda,” imbuhnya. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh para kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, OPD terkait, serta akademisi dari berbagai universitas di NTB.
