Dugaan Suap di Kejati NTB: Tuntutan untuk Segera Tindak 15 Anggota DPRD

27 Mar 2026 • 09:51 Taufik

Warta Mataram – Mataram – Terdapat kabar yang mengemuka mengenai dugaan suap yang melibatkan oknum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Informasi ini menyebutkan bahwa seorang pejabat dengan inisial (ER) diduga telah menerima sejumlah uang suap, hingga sampai saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan kepastian hukum terkait 15 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang telah mengembalikan uang dugaan gratifikasi.

Rindawanto Evendi, yang dikenal dengan panggilan Rindhot dan menjabat sebagai Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB, serta juru bicara Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, menyatakan bahwa Kejati NTB harus segera menetapkan status hukum bagi 15 Anggota DPRD tersebut. Ia menegaskan bahwa mereka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang sama, di mana tiga terduga lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk menjaga marwah dan independensi hukum, kami mendesak Kejati NTB untuk segera mengalihkan status hukum terhadap 15 Anggota DPRD ini. Kami mencurigai adanya penerimaan suap yang mempengaruhi proses hukum mereka, mengingat status hukum mereka tidak berbeda dengan tiga terdakwa yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Rindhot dalam pernyataannya kepada media.

Pernyataan Rindhot semakin diperkuat oleh keterangan yang disampaikan oleh Hendarsyah, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, saat AMARAH menggelar hearing. Hendarsyah menyebutkan bahwa ia menunggu arahan dari pimpinan terkait kasus ini. Pernyataan tersebut dianggap kontradiktif, mengingat tiga orang terdakwa tidak mengakui bahwa mereka memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya, meskipun fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya.

“Setelah Lebaran, kami berencana untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bahkan kepada Presiden. Ini adalah langkah kami untuk menuntut kepastian hukum yang adil dan sebagai bentuk kepedulian terhadap independensi hukum di negara ini,” tutup Rindhot.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.