AMARAH NTB Laporkan Kajati Wahyudi ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

14 Mar 2026 • 00:39 Taufik

Warta Mataram – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB mengumumkan rencananya untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa Kajati menghalangi proses hukum terhadap 15 anggota DPRD NTB yang dilaporkan telah menitipkan uang hasil gratifikasi ke Kejati.

Dugaan ini terungkap setelah AMARAH NTB mengadakan hearing beberapa waktu yang lalu. Dalam hearing tersebut, Kasidiksus menyatakan bahwa penyidikan sudah lengkap dan tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan. Namun, muncul pertanyaan mengenai status uang sebesar 2,2 miliar yang diserahkan ke Kejati, yang hingga saat ini tidak jelas dan belum pernah dipublikasikan.

Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot, mengungkapkan keprihatinan terkait penanganan uang tersebut. Ia menegaskan, “Kami khawatir uang itu akan dihilangkan karena tidak pernah ditampilkan kepada publik. Dalam dakwaan fisik, statusnya juga tidak jelas.”

Agus Sukandi, salah satu tokoh AMARAH, juga menyampaikan pendapatnya mengenai situasi ini. Menurutnya, Kejati terkesan berada dalam tekanan atau mungkin ada unsur kesengajaan, terutama karena pihak Tim Transisi Gubernur dan Kepala BPKAD masih menjadi saksi meskipun mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui perjalanan program hingga uang tersebut bisa dibagikan.

Agus menambahkan, “Indikasi kuat menunjukkan mereka merupakan pelaku, dan kami menduga mereka mengetahui dari mana asal uang yang diduga berasal dari lima kontraktor. Oleh karena itu, penyidik harus mendalami perkara ini dan tidak hanya menjadikan mereka sebagai saksi semata.”

Rencananya, laporan resmi kepada KPK akan disampaikan pada minggu depan di Gedung Merah Putih untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil bagi semua pelaku, baik yang telah mengaku maupun yang belum.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.