Jaksa Watch Lapor ke KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi di Jambi

20 Apr 2026 • 11:42 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Aliansi yang menamakan diri Jaksa Watch Institute menyoroti dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Koordinator Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, menilai pengoperasian aset sitaan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.

“Fakta bahwa aset sitaan tersebut dioperasikan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan prinsip tata kelola aset negara,” ujar Khalid dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.

Ia menyebut praktik tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, ada indikasi kuat keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan tindak pidana yang terorganisir.

“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi terindikasi kuat sebagai tindak pidana yang terorganisir, baik dari internal kejaksaan maupun pihak korporasi,” tegasnya.

Aliansi itu juga menyebut dari pengelolaan aset tersebut diduga terdapat keuntungan hingga Rp40 miliar yang tidak disetorkan ke kas negara. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan korupsi kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar pada periode 2018-2019 yang menyeret aset PT PAL sebagai barang sitaan.

Atas dasar itu, Jaksa Watch Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan tersebut.

“Kami mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan PT PAL di Jambi,” kata Khalid.

Selain KPK, mereka juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Aliansi yang terdiri dari akademisi, profesional, dan praktisi hukum itu menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang imunitas bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik korupsi.

“Komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” tandas Khalid.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya