Didik J Rachbini: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Ada Konsekuensi Hukum

WARTAMATARAM.COM – Ekonom senior sekaligus akademisi Didik J Rachbini menyoroti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang kembali menjadi perbincangan publik.

Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya yang dikutip pada Selasa (23/6/2026), Didik menekankan bahwa jika tudingan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka akan ada konsekuensi pidana yang bisa menjerat banyak pihak.

Dalam cuitannya, Didik mengutip Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pemalsuan surat. Ia menulis bahwa apabila ijazah palsu Jokowi benar adanya, maka dapat berimplikasi pada proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti suatu peristiwa, dapat dipidana. Ancaman hukumnya paling lama enam tahun penjara.

Didik menegaskan bahwa pernyataannya tidak menyimpulkan ijazah Jokowi palsu, melainkan menyoroti kemungkinan konsekuensi hukum apabila dugaan itu terbukti. Ia juga menekankan pentingnya pembuktian yang sah melalui mekanisme hukum.

Polemik ijazah Jokowi sendiri kembali mencuat dalam beberapa bulan terakhir setelah sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan tersebut. Kasus itu kemudian bergulir ke ranah hukum dan memunculkan berbagai laporan serta pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, pihak Jokowi berulang kali membantah tuduhan tersebut. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi asli. Universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi juga beberapa kali memberikan klarifikasi terkait status akademik dan kelulusannya.

Meski begitu, perdebatan di ruang publik belum mereda. Didik menilai aspek hukum harus menjadi pijakan utama dalam menyikapi persoalan ini dan mengingatkan bahwa jika sebuah dokumen terbukti palsu, maka tidak hanya pembuat dokumen yang bisa terjerat hukum, tetapi juga pihak lain yang mengetahui atau turut menggunakan dokumen tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Menurut Rivai, Jokowi akan memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim sekaligus menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi objek perkara. Ia juga menyampaikan bahwa Jokowi tidak berkepentingan soal penahanan atau tidaknya para terdakwa, karena hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Rivai menambahkan, yang menjadi perhatian pihaknya adalah agar proses hukum berjalan independen tanpa intervensi pihak mana pun. Setelah tahap dua, kata dia, seluruh kepentingan hukum Jokowi diwakili oleh jaksa.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya