Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusun
WARTAMATARAM.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Medan, pada Senin, 27 April 2026.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut serta izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Rizaldi, dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.
Ia menjelaskan, proyek rusun yang tengah diselidiki berada di tiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, antara lain ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait pembayaran pekerjaan, serta memeriksa data elektronik yang tersimpan di komputer dan laptop.
Rizaldi menambahkan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung.
“Penyidik akan terus bekerja untuk mencari, mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
