KPK Panggil Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Madiun bersama sejumlah pejabat daerah sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Selasa, 28 April 2026, penyidik memeriksa enam orang saksi di Kantor KPPN Surakarta.
Adapun keenam saksi tersebut yakni Agus Tri Sukamto selaku Kepala Bidang Bina Marga Pemkot Madiun, Dwi Setyo Nugroho selaku Kabid PSDA Pemkot Madiun, Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun, Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun, Soeko Dwi Handiarto selaku Sekda Pemkot Madiun, serta Hendriyani Kurtinawati dari unsur swasta.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam perkara ini, KPK menduga pada Juli 2025 Maidi memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Uang itu diduga ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan Rp350 juta terkait izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
STIKES Madiun diketahui tengah dalam proses alih status dari perguruan tinggi menjadi universitas.
Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
KPK turut mendalami dugaan penerimaan lain oleh Maidi, termasuk gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam kasus itu, Maidi melalui Thariq disebut meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan itu kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
