AMARAH NTB Akan Laporkan Kejati ke KPK dan Komisi III DPR RI
Warta Mataram – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB berencana untuk melaporkan pimpinan DPRD NTB setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang bernilai mencapai 76 miliar rupiah. Selain itu, AMARAH NTB juga akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M. Ramadhan Ketua Imperium yang tergabung dalam AMARAH NTB mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah dokumen dan fakta pendukung yang menunjukkan bahwa pimpinan DPRD terlibat dalam pengaturan pemotongan anggaran.
“Kami menemukan indikasi yang menunjukkan bahwa pimpinan DPRD mengetahui proses pemindahan 38 pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dari dewan lama ke dewan baru. Sangat tidak mungkin pimpinan tidak menyadari hal ini,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa keterlibatan pimpinan dewan sangat mempengaruhi pergeseran program dan anggaran yang seharusnya dilakukan tanpa intervensi. “Kami bukan orang bodoh. Jika ada pergeseran, pasti ada keterlibatan DPRD di dalamnya,” tambah Ramadhan.
AMARAH NTB bertekad untuk mengajukan laporan resmi kepada KPK RI, dengan harapan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum sesuai dengan peraturan. Begitu juga dengan Agus Sukandi selaku Ketua Deklarasi NTB yang tergabung di AMARAH menyatakan bahwa masyarakat sudah sangat kecewa dan marah dengan tindakan wakil mereka di Udayana.
Di sisi lain, Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot, menegaskan bahwa AMARAH NTB akan terus mengawasi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram terkait kasus ini. “Kami akan hadir dan memberikan dukungan moral kepada majelis hakim agar para penerima uang segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
