Dugaan Suap di NTB: 15 Anggota DPRD Masih Menggantung

29 Mar 2026 • 10:13 Taufik

Warta Mataram –Mataram – Penanganan kasus dugaan “dana siluman” DPRD NTB kian menuai sorotan. Publik mempertanyakan keseriusan aparat, menyusul belum jelasnya status hukum 15 anggota DPRD yang telah menitipkan uang yang diduga terkait suap sesuai pasal yang di gunakan jaksa penuntut kepada 3 terdakwa lainnya.

Di tengah mandeknya proses, justru muncul dugaan adanya praktik suap di internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Seorang oknum petinggi disebut menerima aliran dana melalui perantara berinisial (ER). Hingga kini, belum ada klarifikasi tegas dari pihak Kejati.

Sementara itu, tiga nama—Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Acip—telah lebih dulu menjadi terdakwa. Fakta persidangan bahkan mengungkap ketiganya mengakui memberi uang kepada 15 anggota DPRD lainnya. Namun, penanganan terhadap 15 nama tersebut justru belum bergerak.

Aliasi Masyarakat Anti Rasuah melalui Ketua GMPRI NTB, Rindawanto Evendi (Rindhot), menilai ada ketimpangan serius.

“Kalau tiga bisa diproses, 15 lainnya tidak boleh kebal. Ini bukan soal lambat, tapi soal keberanian dan keadilan penegakan hukum,” tegasnya.

Kecurigaan publik makin menguat setelah pihak penyidik Kejati mengaku masih menunggu arahan pimpinan. Kondisi ini memunculkan kesan adanya intervensi dalam proses hukum.

Tak hanya itu, muncul pula pertanyaan soal selisih dana. Dari total dugaan Rp78 miliar dengan komitmen fee 15 persen (sekitar Rp11 miliar), baru sekitar Rp2,2 miliar yang dikembalikan. Sisanya, sekitar Rp9 miliar, belum jelas keberadaannya.

AMARAH NTB mendesak Kejati untuk bertindak tegas dan transparan dengan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk anggota DPRD, BPKAD, rekanan, hingga pihak perantara.

“Panggil semua, buka semua. Jangan ada yang dilindungi karena uangnya masih belum di buka sekitar 9 Miliar rupiah,” tegas Rindhot.

Pasca Lebaran, kasus ini direncanakan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi 3 DPRI dan Presiden RI.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di NTB. Jika dibiarkan, publik berhak mempertanyakan: apakah hukum masih adil, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas ataukah memang ada upaya Kejati melindungi oknum Eksekutif dan legislatif yang terlibat dalam kasus ini ?

Rindhot menambahkan spekulasi publik soal adanya upaya pengamanan 15 anggota DPRD penerima yang sudah mangaku dan yang belum mengaku juga menyeruak.

Disebutkannya oknum Anggota DPRD HI dan MS konon sudah meyetorkan uang masing masing 300 juta di sebuah tempat yang di sebut pendopo salah seorang bupati dan di terima langsung oknum yang di duga jaksa .

“Wajar asumsi publik liar karena Kajati Wahyudi sangat tertutup soal kasus ini,” ulasnya.

indikasi lain lagi tiba tiba Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Najmul Akhyar tiba tiba datang ke Kantor Kejati NTB dan melakukan aksi tanam pohon kurma tanpa hujan tanpa angin padahal istrinya RI salah satu yang sempat di periksa dalam kasus ini konon di duga menerima aliran melalui oknum ajudannya dan info yang di terima AMARAH setelah menerima panggilan RI sempat shock dan di rawat (di infus).

sumber lain menyebutkan upaya Kajati melindungi beberapa oknum juga dengan hilangnya nama nama yang awalnya masuk dalam kloter pertama penerima dana siluman.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya